Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
  2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  5. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  6. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Kriteria Pemeringkatan

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
  1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
  3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua