
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua

