Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Hasil Lomba

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Kriteria Pemeringkatan

  1. Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Perolehan skor prestasi
    2. Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
    3. Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
    4. Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua

  2. Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
    1. Prestasi Berjenjang Individu

    2. Prestasi Berjenjang Beregu

    3. Prestasi Tidak Berjenjang Individu

    4. Prestasi Tidak Berjenjang Beregu

    5. Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:

    6. (*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

  3. Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada huruf a. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal

  4. Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 5), jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada huruf a.

  5. Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
    1. Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
    2. Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.