
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
- Perolehan skor prestasi
- Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
- Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
- Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
- Prestasi Berjenjang Individu
- Prestasi Berjenjang Beregu
- Prestasi Tidak Berjenjang Individu
- Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
- Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada huruf a. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 5), jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada huruf a.
- Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
- Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
- Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.





(*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

