Jalur Prestasi Nilai Akademik
Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru jenjang SMA yang sistem
penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor
SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai
akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah
SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur;
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak
25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal
dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam
zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
berbatasan;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata
pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari
semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan
berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai
dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing
SMP/Sederajat asal);
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website:
https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf
(a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor
semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu)
SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI
(semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan
5) di SMA Negeri dan/atau Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada huruf
(l) adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3)
dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang
digunakan oleh masing-masing SMA);
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks
sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks
sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan
bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat
asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks
Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (o) digunakan sebagai
dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur
prestasi nilai akademik SMA.
- Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi,
maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk
jenjang SMA.
Daftar Jalur Afirmasi
Flashback 2022/2023
Jumlah diterima
Jalur Prestasi Akademik (25%)
HelpDesk PPDB
Admin 1
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1