Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Mengunduh bukti pendaftaran.

Kriteria Pemeringkatan

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
  1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
  3. Jika jarak domisili terdekat dengan ekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran