Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar
zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang
SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona,
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam
zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
berbatasan
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf
(a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai
berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat
tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (d) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang
Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis
bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana
Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi
dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19)
dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
- Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1
(satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui
oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai
dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan
alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu keluarga baru karena penambahan /
pengurangan anggota keluarga selain calon peserta
didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik
baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB
tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
- Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan
penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak
kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti
Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga,
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Daftar Jalur Afirmasi
Flashback 2022/2023
Jumlah Diterima
Jalur Zonasi (50%)
HelpDesk PPDB
Admin 1
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1