Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
                
               
             
           
         
       
    
    
    
    
        
            
                
                    
                         
                     
                    
                        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
                        
							
								- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi
									calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari
									Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
									Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
								- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima
									persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas
									Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak
									Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan
									Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari
									pagu sekolah;
								- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan
									bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan
									tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
									
										- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
- Surat Keterangan Domisili
 
 
								- Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf 3 nomor a)
									adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut
									bersekolah di SMP/Sederajat;
								- Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud
									pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi
									Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
								- Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 huruf b) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang 
								- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6) tidak
									dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
									Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi,
									lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum
									yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan
									langsung;
								- Surat Keterangan Domisili pada nomor 6) dan nomor 7), tidak
									dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain
									jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
								- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan
									bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN
									dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya
									bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala
									Satuan Pendidikan;
								- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak
									Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan,
									yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-
									19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi
									Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan
									langsung tempat orang tua/wali bertugas;
								- Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat
									Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang
									tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang
									berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan
									pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat
									setempat lain yang berwenang;
								- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11) tidak
									dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
									domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja;
								- Surat Keterangan Domisili pada huruf 11) dan domisili sesuai
									dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur
									pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada
									huruf 12), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur
									PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan;
								- Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon
									peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
									sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
									sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
									kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam
									zona atau luar zona;
								- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang
									tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
									terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
								- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang
									tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat
									dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak
									guru/tenaga kependidikan;
								- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
									belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas
									orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau
									jalur prestasi hasil lomba; dan
								- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
							
							
 
					
                     
                 
				
				
                
                    
                    Daftar Jalur Pindah Tugas
                    Flashback 2022/2023
                    
                        
                            
                                Jumlah Pendaftar 
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (2%)
                                
							 
                         
                        
						
                            
                                Jumlah Pendaftar 
Jalur Anak Guru (2%)
                                
								
                             
                         
						
						
                            
                                Jumlah Pendaftar 
Jalur Anak Tenaga Kesehatan (1%)
                                
								
                             
                         
						
						HelpDesk PPDB
                        
                     
                 
             
         
    
    
 
    
    
      
          
          
          
          
          
          
          
          
          
          
          
          
          
          
         
      
Admin 1
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                 
                                            
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1