Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu
dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh
dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh
persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah
sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas
adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur
afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam
zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1
(satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah
dalam zona atau luar zona;
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Apabila dalam poin huruf (5) kuota masih belum terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu,
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada
huruf (5) dan (6) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi
Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak
mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib
menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta
didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu;
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (5), (6), dan /atau
(7), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada huruf (9) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas
dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil
asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik,
Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater,
dan atau Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala
Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra,
rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow
learning, ganda) calon peserta didik serta telah
menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain
yang sederajat;
- Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi
calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel
calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di
sekolah tersebut;
- Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur
disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur
pada tahap selanjutnya.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur
afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan sekolah;
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa
kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka
sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Daftar Jalur Afirmasi
Flashback 2022/2023
Jumlah Pendaftar
Jalur Afirmasi Tahun Lalu (7%)
Jumlah Pendaftar
Jalur Anak Buruh Tahun Lalu (5%)
Jumlah Pendaftar
Jalur Disabilitas Tahun Lalu (3%)
HelpDesk PPDB
Admin 1
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1