Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta
didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang
akademik dan lomba bidang non akademik secara
berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota,
tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat
Internasional;
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima
persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil
lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi
hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz
Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
- Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik
tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil
lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik
tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil
lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang
non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru
berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan
sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada
jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau
luar zona;
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam
zona atau luar zona;
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Lomba bidang akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
- Paragames Olahraga Nasional.
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafidz Qur’an
- Prestasi bidang Pramuka:
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
- Delegasi Sekolah.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah
menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring
calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki
jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang
tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di
masa depan.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal AlQur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru
yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan
yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak
mulia.
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada kategori
perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masingmasing lomba baik berjenjang individu/perorangan
ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang
individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka
jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak
boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis
perlombaan;
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan
oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat
yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan
legalisasi; dan
- Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis
tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan
dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat
lombanya.
- Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
- Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana
dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Jalur Afirmasi
Flashback 2022/2023
Jumlah Pendaftar
Jalur Prestasi Lomba Akademik (2%)
Jumlah Pendaftar
Jalur Prestasi Lomba Non-Akademik (3%)
HelpDesk PPDB
Admin 1
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1